SYAHBANDAR PELABUHAN PERIKANAN



1. PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pembangunan dan pemanfaatan sumber daya kelautan yang tersimpan di wilayah perairan nusantara sampai saat ini perlu mendapat perhatian yang memadai mengingat besarnya potensi yang  tersimpan dalam sumber daya laut. Bila dibanding dengan luas wilayah lautan yang dimiliki Indonesia maka usaha pemerintah dalam memanfaatkan potensi kelautan masih membutuhkan banyak peningkatan. Sumber daya perikanan laut merupakan salah satu aspek penting dari sumber daya laut nusantara yang perlu digali dan dikembangkan. Potensi perikanan yang ada di perairan Indonesia diketahui melimpah, mengingat perairan Indonesia merupakan daerah tropis dengan kandungan plankton yang kaya, sebagai tempat berkumpulnya ikan-ikan.
Pelabuhan perikanan sebagai penyedia  fasilitas operasional kapal-kapal perikanan memiliki peran yang cukup  signifikan dalam mendukung kegiatan peningkatan perikanan laut. Sehingga keberadaan pelabuhan perikanan perlu mendapat  perhatian khusus dalam pengembangan dan implementasi peran sebagai penyedia fasilitas pokok kegiatan penangkapan perikanan laut. Dewasa ini banyak dilakukan proyek-proyek pembangunan pelabuhan perikanan oleh pemerintah, dengan harapan pembangunan pelabuhan perikanan akan dapat secara signifikan meningkatkan hasil perikanan laut, meningkatkan mutu penangkapan, serta dapat meningkatkan taraf pendapatan dan kehidupan nelayan. Hal ini membutuhkan kajian yang lebih mendalam guna mengetahui peran pelabuhan-pelabuhan perikanan yang tersebar di berbagai daerah saat ini.  Keberadaan pelabuhan dengan kuantitas yang cukup  tinggi tentu menimbulkan masalah tersendiri bagi pemerintah. Salah satu masalah pokok yang penting diperhatikan sesudah pelabuhan perikanan dibangun adalah pengelolaannya. Kegiatan pengelolaan pelabuhan meliputi kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi dan pelayanan dalam rangka pemanfaatan sarana dan prasarana pelabuhan (Rio, 2011).
Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong merupakan pelabuhan tipe B yang dilengkapi beberapa fasilitas, yaitu fasilitas pokok, fasilitas fungsional dan fasilitas penunjang. Kantor pelabuhan merupakan salah satu fasilitas fungsional yang terdapat di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, dimana terdapat Syahbandar perikanan yang bertempat di kantor pelabuhan Syahbandar perikanan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong.
Dalam rangka peningkatan kinerja sebagai upaya tercapainya keselamatan pelayaran yang aman, tertib, nyaman dengan mengikuti perkembangan tuntutan manusia akan kapal sebagai alat terpencil di pelosok tanah air, maupun antar negara di dunia. Terhadap perkembangan tuntutan tersebut maka Pemerintah Indonesia berusaha untuk meningkatkan pula akan keselamatan pelayaran dengan salah satu upayanya membentuk Organisasi Syahbandar sebagai langkah maju dalam mengimbangi pelayanan dibidang  Pelayaran yang bergerak maju dan pesat (Renaldo, 2011).
Menurut Randy (2013), menyadari akan  pentingnya peran syahbandar mengenai keselamatan dalam pelayaran, maka lahirlah undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, berbagai macam peraturan telah mendahului peraturan perundang undangan ini, dilihat dari konteks sejarah tentang perkembangan tugas dan wewenang syahbandar dalam pelabuhan telah mengalami perbaikan-perbaikan dan peningkatan yang akan mengangkat lebih jelas mengenai peran yang sangat penting bagi kesyahbandaran, sebelum undang-undang no 17 tahun 2008 tentang pelayaran disahkan menggantikan undang-undang no 21 tahun 1992, maka ada beberapa peraturan lainnya juga mengatur mengenai kesyahbandaran, antara lain,
1.    Redden reglement 1925 pasal 2 peraturan Bandar
2.    UU pelayaran 1936  stb 700 tentang pengaturan pelabuhan dan pelayaran di Indonesia, pasal 6 syahbandar disebut sebagai haven mesteer
3.    Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945
4.    UNCLOS 1982, article 218 pemaksaan pentaatan oleh Negara pelabuhan, oleh pakar hukum disebut syahbandar atau disebut habour master
5.    Pembinaan kepelabuhan dilaksanakan oleh administrator dan kepala pelabuhan sesuai PP No 23 tahun 1983
6.    Peraturan pemerintahan nomor 11, 12, 13, dan 14 tahun 1983 tentang pembinaan kepelautan dan fungsi pengusahaan diatur dalam pengaturan umu I – IV
7.    Inpres 4 tahun 1985
8.    Peraturan pemerintah No 56, 57, 58, dan 59 tahun 1991

Selain bertugas menerbitkan Surat Ijin Berlayar (SIB) yakni surat yang dibuat dan dikeluarkan oleh Syahbandar dengan syarat dan ketentuan tertentu, Syahbandar pelabuhan perikanan juga memiliki tugas memeriksa ulang kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal perikanan, memeriksa ulang alat penangkapan ikan yang ada di kapal perikanan, memeriksa persyaratan teknis dan nautis kapal dari aspek keselamatan pelayaran, mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan serta mengatur pergerakan dan lalu lintas di pelabuhan perikanan. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER. 16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, pelabuhan perikanan memiliki fungsi pelaksanaan kesyahbandaran dalam upaya keselamatan pelayaran terhadap kapal-kapal perikanan sehingga dalam pelaksanaannya diperlukan petugas khusus dipelabuhan Perikanan yakni syahbandar perikanan (Lulul, 2014).

1.2  Maksud dan Tujuan
Praktek Kerja Lapang ini dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Berondong Kabupaten Lamongan dengan maksud untuk menambah pengetahuan, keterampilan serta wawasan tentang tugas dan peran syahbandar perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Berondong.
Tujuan yang ingin dicapai dari praktek kerja lapang di Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong Kabupaten Lamongan Jawa Timur ini yaitu :
1.    Untuk mengetahui kegiatan operasional Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Nusantara Berondong.
2.    Penerapan ilmu yang telah di dapat pada mata kuliah Pelabuhan Perikanan dalam praktek kerja lapang yang dilakukan di Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong.

1.3  Kegunaan
Kegunaan dari praktek kerja lapang di Syahbandar Perikanan ini untuk memberi informasi kepada pembaca tentang ke Syahbandaran bidang perikanan yang ada di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong

1.4  Waktu dan Tempat
Kegiatan Praktek Kerja Lapang ini dilaksanakan di Syahbandar (PPN) Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong Kabupaten Lamongan Jawa Timur pada bulan Juni sampai pada bulan Juli 2014.






1.5  Jadwal Kegiatan
Praktek Kerja Lapang (PKL) ini dilakukan dengan alokasi waktu sebagai berikut :


Jadwal
Juni
Juli
Agustus
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
Persiapan












Pelaksanaan












Pengumpulan Data












Pembuatan laporan





























2. METODOLOGI PRAKTEK KERJA LAPANG

2.1 Metode Praktek Kerja Lapang
Data adalah informasi atau keterangan mengenai suatu hal yang berkaitan dengan tujuan penelitian Metode Praktek Kerja Lapang (PKL) ini dilakukan dengan cara observasi, wawancara, partisipasi aktif dan dokumentasi.

2.2 Jenis Data Dan Teknik Pengambilan Data
Sumber data adalah subjek dari mana data dapat diperoleh. Bila perolehan data dengan cara menggunakan kuisioner atau wawancara, maka sumber data disebut responden. Namun jika sumber data berupa benda, gerak atau proses tertentu disebut teknik observasi. Dan apabila menggunakan dokumentasi, maka dokumen atau catatanlah yang menjadi sumber data. Data yang akan diambil dalam Praktek Kerja Lapang ini meliputi data primer dan data sekunder.
Pengambilan data praktek kerja lapang ini dilakukan dengan mengambil Data primer yaitu hasil observasi terhadap suatu benda, kejadian atau kegiatan. Sedangkan data sekunder adalah data penelitian yang diperoleh secara tidak langsung melalui perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain).



2.2.1   Data Primer
Data primer adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti secara langsung dari sumber datanya. Data primer disebut juga sebagai data asli atau data baru yang memiliki sifat up to date. Untuk mendapatkan data primer, peneliti harus mengumpulkannya secara langsung (Suryana, 2010).
Data primer dari Praktek Kerja Lapang ini didapat dengan cara :
1.    Observasi
Observasi atau pengamatan adalah metode dimana orang atau penulis melakukan pengamatan dan pencatatan dengan sistematis atas  fenomena-fenomena yang diteliti (Berliana, 2008). Pada praktek kerja lapang ini dilakukan pengamatan secara langsung terhadap kegiatan operasional dari Syahbandar Perikanan PPN Brondong Lamongan Jawa Timur.

2.    Wawancara
Wawancara adalah suatu percakapan langsung dengan tujuan-tujuan  tertentu dengan menggunakan format tanya jawab yang terencana. Wawancara memungkinkan analis  sistem mendengar tujuan-tujuan, perasaan, pendapat dan prosedur-prosedur informal dalam wawancara  dengan para pembuat keputusan organisasional (Fenni, 2013). Proses wawancara dilakukan secara langsung dengan pihak Syahbandar Perikanan.

3.    Partisipasi Aktif
Menurut Ali (2007), partisipasi aktif adalah suatu keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya. Partisipasi yang di lakukan pada praktek kerja lapang ini adalah ikut terjun langsung di lapang dalam proses tugas seorang Syahbandar, untuk menjaga ketertiban dari semua kondisi sarana dan prasarana di lapang Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong Lamongan.

4.    Dokumentasi
Dokumentasi merupakan suatu cara pencatatan dan penyalinan dari suatu data yang dibutuhkan untuk suatu penelitian dengan suatu media. Dokumentasi yang dilakukan pada praktek kerja lapang ini adalah dengan pengambilan gambar atau foto dari Syahbandar Perikanan PPN Brondong.

2.2.2    Data Sekunder
Data sekunder merupakan informasi yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan studi yang sedang dilakukan saat ini tetapi untuk beberapa tujuan lain (John, 2009). Misalnya dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lamongan dan kantor Kecamatan Brondong mengenai :
1)    Keadaan umum lokasi Praktek Kerja Lapang, misalnya letak geografis dan topografi, keadaan penduduk dan lain-lain
2)    Dan tentang jumlah nelayan, jumlah armada penangkapan dan alat tangkap perikanan, dan lain-lain
3)    Master Plan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong lamongan Jawa Timur
4)    Peta kecamatan PPN Brondong Lamongan Jawa Timur.

2.3    Mengetahui Keadaan Umum Pelabuhan Perikanan Nusantara
2.3.1  Pelabuhan Perikanan Nusantara
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), dikenal juga sebagai pelabuhan perikanan tipe B atau kelas II. Pelabuhan ini dirancang terutama untuk melayani kapal perikanan berukuran 15 – 16 ton GT sekaligus. Pelabuhan ini juga melayani kapal ikan yang beroperasi di perairan ZEE Indonesia dan perairan nasional. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 40 – 50 ton / hari atau sekitar 8.000 – 15.000 ton / tahun.
Menurut Apriadi dalam Angga (2012), Pelabuhan  Perikanan  Nusantara  Brondong    mutlak  sangat  dibutuhkan  untuk  menunjang aktivitas  warga  setempat  yang  berprofesi  sebagai  pencari  ikan  atau  nelayan. Operasional Pelabuhan Perikanan Nusantara juga diperlukan dalam pengembangan sektor perikanan, karena selain pelabuhan tersebut dapat  memudahkan para penangkap ikan (nelayan) untuk mengeksploitasi sumber daya  perikanan di laut, pelabuhan tersebut juga merupakan lahan pekerjaan bagi  masyarakat  sekitar.  Hal  itu  cukup  beralasan,  karena  selain  aktivitas penangkapan ikan, di pelabuhan tersebut juga merupakan pusat jual beli hasil perikanan.
           
Tabel 1 : Karakteristik Kelas Pelabuhan PPS, PPN, PPP, dan PPI :
No
Kriteria Pelabuhan Perikanan
PPS
PPN
PPP
PPI
1
Daerah operasional kapal ikan yang dilayani

Wilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) dan perairan internasional
Perairan ZEEI dan laut teritorial
Perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, wilayah ZEEI
Perairan pedalaman dan perairan kepulauan
2
Fasilitas tambat/labuh kapal
>60 GT
30-60 GT
10-30 GT
3-10 GT
3
Panjang dermaga dan Kedalaman kolam
>300 m dan >3 m
150-300 m dan >3 m
100-150 m dan >2 m
50-100 m dan >2 m
4
Kapasitas menampung Kapal
>6000 GT (ekivalen dengan 100 buah kapal berukuran 60 GT)
>2250 GT (ekivalen dengan 75 buah kapal berukuran 30 GT)
>300 GT (ekivalen dengan 30 buah kapal berukuran 10 GT)
>60 GT (ekivalen dengan 20 buah kapal berukuran 3 GT)
5
Volume ikan yang didaratkan
rata-rata 60 ton/hari
rata-rata 30 ton/hari
-
-
6
Ekspor ikan
Ya
Ya
Tidak
Tidak
7
Luas lahan
>30 Ha
15-30 Ha
5-15 Ha
2-5 Ha
8
Fasilitas pembinaan mutu hasil perikanan
Ada
Ada/Tidak
Tidak
Tidak
9
Tata ruang (zonasi) pengolahan/pengembangan industri perikanan
Ada
Ada
Ada
Tidak
Sumber : Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesi (2010)


2.3.2    Fasilitas Pelabuhan
Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 16/MEN/2006 menyatakan bahwa pelabuhan harus dapat berfungsi dengan baik, yaitu dapat melindungi kapal yang berlabuh dan beraktivitas di dalam areal pelabuhan. Agar dapat memenuhi fungsinya maka pelabuhan perlu dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Fasilitas pada pelabuhan perikanandapat kita kelompokkan menjadi sebagai berikut:

a. Fasilitas pokok:
Terdiri atas fasilitas perlindungan seperti breakwater, reventment, dangroin, dalam hal secara teknis diperlukan, fasilitas tambat seperti dermaga dan jetty , dan fasilitas perairan pelabuhan seperti kolam dan alur pelayaran, penghubung seperti jalan, drainase, gorong-gorong, dan jembatan, serta lahan pelabuhan perikanan.
b. Fasilitas fungsional:
Terdiri atas berbagai fasilitas pelayanan kebutuhan lain di areal pelabuhan seperti bantuan navigasi, layanan transportasi, persediaan kebutuhan bahan bakar, penanganan dan pengolahan ikan, perbaikan jaring, bengkel,komunikasi, dan sejenisnya.
c. Fasilitas penunjang:
Terdiri atas penunjang kegiatan seperti mess operator, pos jaga, pospelayanan terpadu, peribadatan, MCK, kos, dan fungsi pemerintahan

Menurut Peraturan MKPRI Nomor 3/PERMEN-KP/2013Pasal 32 Syahbandar  di  pelabuhan  perikanan  dalam  melaksanakan  tugas  dan wewenangnya didukung sarana dan prasarana fungsional. Sarana  fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.    kapal kesyahbandaran di pelabuhan perikanan;
b.    kendaraan operasional syahbandar di pelabuhan perikanan;
c.    alat pemadam kebakaran;
d.    alat selam
e.    senter kedap air
f.     alat dokumentasi
g.    radio komunikasi
h.    perahu karet
i.      baju pelampung (life jacket)
j.      teropong.
Prasarana fungsional  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  antara  lain  berupa kantor atau pos kesyahbandaran.





2.3.3    Syahbandar Perikanan Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong
Syahbandar  sebagaimana  dimaksud  dalam  diktum  PERTAMA KEP.19/MEN/2006 mempunyai tugas menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) di pelabuhan perikanan setempat, memeriksa  ulang  kelengkapan  dan  keabsahan  dokumen kapal perikanan, memeriksa  ulang  alat  penangkapan  ikan  yang  ada  di  kapal perikanan, memeriksa  persyaratan  teknis  dan  nautis  kapal  dari  aspek keselamatan pelayaran, mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan, mengatur  pergerakan  dan  lalulintas  kapal  di  pelabuhan perikanan.

2.4 Memeriksa Ulang Kelengkapan Kapal
Kapal perikanan memiliki beberapa kelengkapan diantaranya adalah kapal itu sendiri, alat penangkapan, pemeriksaan teknis, persyaratan nahkoda dan anak buah kapal.

2.4.1 Memeriksa Surat Ijin Berlayar (SIB) Kapal Perikanan
SIB adalah salah satu dokumen untuk kapal perikanan yang wajib dibawa pada saat akan berlayar Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 01 Tahun 2010 tentang tata cara penerbitan surat berlayar, yang dimaksud surat ijin berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah kapal tersebut memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya. SIB diterapkan untuk semua nelayan/ nahkoda/ pemilik kapal yang akan melakukan operasioanal kapal, baik jauh maupun dekat jarak kapal ke tempat tujuan serta merupakan kapal penangkapan ikan atau hanya kapal pengangkut hasil tangkapan. Tujuan dari surat ini adalah sebagai kontrol pemerintah untuk menjamin masalah dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, yaitu persyaratan dokumen kapal/ administratif persyaratan teknis dan nautis kapal.

Ø  Memeriksa Persyaratan Dokumen Penerbitan Surat Ijin Berlayar
Menurut Lulul (2012), di dalam pengajuan Penerbitan SIB memiliki beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon, yang akan dijabarkan sebagai berikut :
ü  Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), secara umum memuat informasi identitas perusahaan, identitas kapal, jenis kapal/alat penangkapan ikan, spesifkasi kapal, daerah penangkapan dan pelabuhan penangkapan serta masa berlaku surat ijin tersebut.
ü   Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), secara umum memuat informasi identitas perusahaan, jenis kegiatan, kapal dan daerah usaha (jenis, ukuran, dan jumlah, daerah penangkapan, pelabuhan pangkalan, pelabuhan muat/singgah) dan terakhir masa berlaku surat ijin tersebut.
ü   Surat iIjin Laik Operasi (SLO), secara umum memuat informasi identitas perusahaan, kapal (nama, jenis, ukuran), nomor dan masa berlaku SIPI.
ü   Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK), secara umum memuat informasi identitas perusahaan, identitas kapal, alat penangkapan ikan, tanggal keberangkatan kapal,  jumlah awak kapal, nahkoda kapal.

2.4.2 Pemeriksaan Alat Penangkapan Ikan
Menurut Wahid, Msi (2012) Pemeriksaan fisik  kapal perikanan  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dalam proses pelayanan usaha penangkapan. Pemeriksaan  fisik  kapal  dilakukan untuk menentukan kelayakan kapal perikanan  terhadap  dimensi  kapal, mesin kapal, palka, jenis dan ukuran alat penangkapan  ikan  dan  alat bantu  penangkapan  ikan  serta komposisi  pengawakan kapal perikanan.     
Alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang ada di dalam kapal juga harus diperiksa, bentuk pemeriksaannya antara lain meliputi :
a.    Jenis alat penangkapan
b.    Jumlah alat penangkapan
c.    Spesifikasi alat bantu penangkapan
d.    Spesifikasi mesin bantu penangkapan ikan

2.4.3 Pemeriksaan Teknis
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 3/PERMEN-KP/2013, Pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a.  kesesuaian alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan;
b.  palka ikan dan jenis mesin pendingin;
c.  Stiker barcode; 
d.  kelaikan kapal perikanan dan teknis permesinan;
e.  peralatan pencegahan pencemaran;
f.   alat komunikasi;
g.  peralatan navigasi;
h.  peta dan perlengkapannya;
i.    alat keselamatan;
j.    alat pemadam kebakaran; dan
k.  tanda pengenal kapal perikanan.

2.4.4 Persyaratan ABK (Anak Buah Kapal)
Menurut PERMEN No. 51 TAHUN 2002 Pemeriksaan persyaratan anak buah kapal juga wajib dilakukan, pemeriksaan persyaratan anak buah kapal meliputi :
a.    Daftar dan jumlah ABK
b.    Kualifikasi/sertifikasi/pengukuhan ABK
c.    Ijin Pengguna Tenaga Asing (IPTA)
d.    Perjanjian kerja laut jika diperlukan
e.    Buku pelaut, paspor pelaut dan kartu kesehatan
f.     Kemudahan khusus keimigrasian bagi ABK warga Negara asing.

2.5   Pemeriksaan Prosedur Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan wajib memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal perikanan. Pada Bagian Keempat Pasal 9, untuk keberangkatan kapal perikanan setiap kapal perikanan yang hendak berangkat dari pelabuhan perikanan wajib terlebih dahulu memberitahukan rencana keberangkatannya kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Setelah menerima pemberitahuan rencana keberangkatan kapal perikanan, Syahbandar di Pelabuhan Perikanan segera memeriksa dokumen kapal perikanan dan memeriksa kelengkapan di atas kapal. Hasil pemeriksaan kapal merupakan dasar yang digunakan Syahbandar menerbitkan SIB.
Menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 3/PERMEN-KP/2013 untuk prosedur kedatangan kapal perikanan, setiap kapal yang akan memasuki pelabuhan perikanan wajib memberitahukan kedatangannya kepada syahbandar dipelabuhan perikanan. Setelah itu mengatur tempat tambat atau labuh kapal perikanan, wajib menyerahkan dokumen kapal perikanan kepada Syahbandar di Pelabuhan perikanan untuk disimpan selama kapal perikanan berada dipelabuhan perikanan.




DAFTAR PUSTAKA

Ali, 2007. Implementasi Konsep Pembelajaran “Active Learning” Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Keaktifan Mahasiswa dalam Perkuliahan. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Angga, 2012. Peranan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong Kabupaten Lamongan Dalam Penyerahan Tenaga Kerja. Jurnal Ilmiah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.

Berliana, 2008. Metode Observasi Sebagai Alat Pengambilan Data. Perencanaan Kuliah. Intitut Pertanian Bogor.

Fenni, 2013. Teknik Pengumpulan Data. Halaman 1 Analisis system. Yogyakarta. 29-38 Hal.

Jhon, 2009. Riset Pemasaran. Universitas Gunadarma, Jakarta.

KKP, 2002. Perkapalan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. No. 51/PERMEN/2002.

KKP, 2006. Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. KEP.19/MEN/2006.

KKP, 2009. Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoprasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. KEP.11/MEN/2009

KKP, 2013. Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No.3/PERMEN-KP/2013 Pasal 32.

Lulul, 2014. Penerbitan SIB,Log book dan PIPP. http://www.scribd.com/doc/201692544/BAB-I-2-Pkl-penerbitan-SIB-Log-book-dan-PIPP. Diakses pada tanggal 29 Maret 2014, pada pukul 20.00 WIB.

Randy Y.C. 2013. Tanggung Jawab Syahbandar Dalam Keselamatan Pelayaran Ditinjau Dari UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Lex Administratum, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013

Renaldo, 2011. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Syahbandar Kelas Utama TG. Perak Surabaya.

Rio, 2011. Kondisi dan Potensi Pengmbangan Kepelabuhan Perikanan Di Kabupaten Subang. Skripsi Fakultas Perikanan Dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor.

Suryana, 2010. Data dan Jenis Data Penelitian. http://csuryana.wordpress.com/2010/03/25/ data-dan-jenis-data-penelitian/. Diakses pada tanggal 29 Maret 2014, pada pukul 20.00 WIB.

Komentar

Postingan Populer